PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan polisi Unit Reskrim Polsek Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Ia adalah A (26), asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
A diamankan gegara diduga mencuri kotak amal di Mushola An-Nariyah, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa bermula saat warga mencurigai gerak-gerik A.
Saat itu, A mondar-mandir di sekitar mushola menggunakan sepeda kayuh.
Tak lama kemudian, A terlihat masuk ke mushola.
Saat keluar, warga menghentikan A.
Dari tangan A ditemukan 1 toples berisi uang tunai Rp 26 ribu, yang diduga diambil dari kotak amal mushola.
Warga kemudian mengamankan A dan menyerahkannya ke Polsek Karangdadap bersama barang bukti berupa 1 kotak amal, uang tunai Rp 26 ribu, dan sepeda kayuh berwarna merah.
Namun, saat dimintai keterangan oleh penyidik, A tidak bisa memberikan jawaban jelas.
A hanya diam dan melantur.
Artikel Terkait
Elina Keramik Bandung, Tampilkan Inovasi Karya Lokal yang Mendunia hingga Amerika dan Eropa
Soal Insiden Ojol Tewas, Presiden Prabowo: Saya Kecewa, Usut Tuntas! Petugas Harus Tanggung Jawab!
Presiden Prabowo Jamin Kehidupan Keluarga Affan Kurniawan, Pengemudi Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob
Wakil Wali Kota Bandung Ajak Guru PAI Hindari Pembelajaran Tekstual: Pendekatan Deep Learning Kebutuhan Mendekasak
Diduga Cabuli Santri, Pria di Bojong Pekalongan Diamankan Polisi, Warga Curiga Sempat Mendobrak Pintu