Kamis, 4 Juni 2026

Pria Diduga Curi Kotak Amal Mushola Rp 26 Ribu di Karangdadap Pekalongan, Saat Ditanya Hanya Diam dan Melantur, Begini Endingnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:17 WIB
Seorang pria diamankan polisi Unit Reskrim Polsek Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah gegara diduga mencuri kotak amal di Mushola An-Nariyah, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap. (Tribrata News Polres Pekalongan)
Seorang pria diamankan polisi Unit Reskrim Polsek Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah gegara diduga mencuri kotak amal di Mushola An-Nariyah, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap. (Tribrata News Polres Pekalongan)

PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan polisi Unit Reskrim Polsek Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Ia adalah A (26), asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

A diamankan gegara diduga mencuri kotak amal di Mushola An-Nariyah, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Kejadian itu berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Cabuli Santri, Pria di Bojong Pekalongan Diamankan Polisi, Warga Curiga Sempat Mendobrak Pintu

Peristiwa bermula saat warga mencurigai gerak-gerik A.

Saat itu, A mondar-mandir di sekitar mushola menggunakan sepeda kayuh.

Tak lama kemudian, A terlihat masuk ke mushola.

Saat keluar, warga menghentikan A.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Ajak Guru PAI Hindari Pembelajaran Tekstual: Pendekatan Deep Learning Kebutuhan Mendekasak

Dari tangan A ditemukan 1 toples berisi uang tunai Rp 26 ribu, yang diduga diambil dari kotak amal mushola.

Warga kemudian mengamankan A dan menyerahkannya ke Polsek Karangdadap bersama barang bukti berupa 1 kotak amal, uang tunai Rp 26 ribu, dan sepeda kayuh berwarna merah.

Namun, saat dimintai keterangan oleh penyidik, A tidak bisa memberikan jawaban jelas.

A hanya diam dan melantur.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X