Minggu, 19 Juli 2026

Polsek Prambanan Klaten Sita 48 Botol Miras dari Warga Prambanan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:05 WIB
Cipta Kondisi Kamtibmas, Polsek Prambanan Sita 48 Botol Miras dari Warga Prambanan (polres.klaten.go.id)
Cipta Kondisi Kamtibmas, Polsek Prambanan Sita 48 Botol Miras dari Warga Prambanan (polres.klaten.go.id)

Baca Juga: Puncak Hari Jadi ke-221 Kabupaten Klaten, Band Legendaris Tipe-X Bikin Penonton Joget Bareng di Alun-alun

"Karena itu, Polres Klaten dan jajaran terus melakukan operasi penyakit masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujar AKP Suwoto.

Polisi juga memberikan imbauan dan membuat surat pernyataan agar pelaku tidak kembali menjual minuman keras.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Prambanan untuk proses lebih lanjut.

Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran minuman keras.

Baca Juga: Semarakan HUT RI ke-80, Pengelola Umbul Pelem Klaten Tebar Uang Rp 10 Juta Lewat Flying Fox, Ribuan Pengunjung Antusias

Selain mengganggu kesehatan, konsumsi alkohol juga berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan sosial. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: polres.klaten.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X