"Karena itu, Polres Klaten dan jajaran terus melakukan operasi penyakit masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujar AKP Suwoto.
Polisi juga memberikan imbauan dan membuat surat pernyataan agar pelaku tidak kembali menjual minuman keras.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Prambanan untuk proses lebih lanjut.
Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran minuman keras.
Selain mengganggu kesehatan, konsumsi alkohol juga berpotensi memicu gangguan keamanan di lingkungan sosial. ***
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Ambulans Oleng Hantam Kios di Pasar Bayat Klaten, OTW Jemput Pasien hingga Tabrak Motor Suzuki Shooter yang Keluar dari Gang
Karnaval Budaya Kabupaten Klaten 2025 Meriah! Tampilkan Berbagai Potensi Asli Kota Bersinar
Pemkab Klaten Luncurkan Lapor Mas Bup, Warga Bisa Lapor via WA ke Nomor Ini, Laporan Warga Lebih Cepat Direspons
Puncak Hari Jadi ke-221 Kabupaten Klaten, Band Legendaris Tipe-X Bikin Penonton Joget Bareng di Alun-alun
Kecelakaan Maut Sepeda Motor Disenggol Truk Tronton di Jalan Jogja-Solo Ceper Klaten, Begini Kronologinya