PORTALOKA.ID - Polsek Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengamankan puluhan botol minuman keras atau miras dari tangan seorang warga.
Kegiatan itu dilaksanakan dalam operasi penyakit masyarakat atau Pekat di wilayah Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Minggu, 24 Agustus 2025.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Prambanan, AKP Nyoto.
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
Baca Juga: Polsek Prambanan Klaten Sita 48 Botol Miras dari Warga Prambanan
Polisi mendapati seorang warga, PS (26) yang akan melakukan transaksi miras jenis anggur merah.
Petugas lalu membawa PS ke rumahnya untuk penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 48 botol miras berbagai jenis.
Ada dari anggur merah, anggur koleson, anggur ketan hitam, hingga ciu.
"Kami mengamankan seorang warga yang sedang bersiap melakukan transaksi miras."
"Dari rumahnya, ditemukan 48 botol minuman keras siap edar yang kemudian kami sita sebagai barang bukti," kata Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto.
AKP Suwoto menambahkan tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya potensi tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas yang berawal dari konsumsi miras.
"Peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu perkelahian maupun tindak kriminal lainnya."
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Ambulans Oleng Hantam Kios di Pasar Bayat Klaten, OTW Jemput Pasien hingga Tabrak Motor Suzuki Shooter yang Keluar dari Gang
Karnaval Budaya Kabupaten Klaten 2025 Meriah! Tampilkan Berbagai Potensi Asli Kota Bersinar
Pemkab Klaten Luncurkan Lapor Mas Bup, Warga Bisa Lapor via WA ke Nomor Ini, Laporan Warga Lebih Cepat Direspons
Puncak Hari Jadi ke-221 Kabupaten Klaten, Band Legendaris Tipe-X Bikin Penonton Joget Bareng di Alun-alun
Kecelakaan Maut Sepeda Motor Disenggol Truk Tronton di Jalan Jogja-Solo Ceper Klaten, Begini Kronologinya