Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam Murah dan Enak di Tasikmalaya dengan Rating Tertinggi
“Di lokasi café tersebut anak korban kembali dipukul, ditendang, dan diseret di atas pasir hingga mulutnya mengeluarkan darah,” sebut Djoko Lestari.
Lebih lanjut kata Djoko, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 20 Agustus 2025 dini hari.
“Setelah diketahui adanya kasus ini, Kapolsek Kota Lama saya perintahkan untuk segera menangkap para terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, dan pada (Rabu, 20/8/2025) dini hari tadi, para terduga anak pelaku berhasil diamankan,” tegas Djoko.
Dalam kasus ini, Polsek Kota Lama juga mengamankan dua saksi berinisial MFO (17) dan RL (20).
Baca Juga: Cara Ampuh Usir Bau Apek Ruangan dengan 4 Bahan Ini, Nggak Perlu Beli Semua Tersedia di Dapur
Diketahui RL berperan sebagai perekam video pengeroyokan yang kemudian tersebar di media sosial.
Kapolresta Kupang Kota melanjutkan, masih terus lakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku.
Atas tindakan kedua remaja disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, kedua terduga anak pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***
Artikel Terkait
Kapolda NTT Sampaikan Duka Cita atas Kebakaran yang Merenggut Nyawa 2 Balita di Amfoang Selatan Kupang NTT, Begini Hasil Olah TKP
Buruh Bangunan Nekat Rampas Tas dan 2 HP Pakai Parang di Alak Kupang NTT, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti di Bawah Tumpukan Batu
Insiden Tabrakan Dump Truck vs Honda Supra X 125 di Sulamu Kupang NTT, Polisi Beberkan Kronologinya
Sempat Dirawat di Rumah Sakit, PNS Korban Kecelakaan di Sulamu Kupang NTT Meninggal Dunia