PORTALOKA.ID - Insiden kecelakaan adu banteng libatkan satu unit truk dan sepeda motor di Jalan Wonosari pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB.
Persisnya ada di Jalan Jogja-Wonosari Km 21, Padukuhan Karangsari, Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Korban meninggal dunia adalah pemotor berinisial F (20), warga Nglipar, Gunungkidul.
Sedangkan sopir truk bernama Bintoro (44), warga Madiun, Jawa Timur.
Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto, mengatakan kecelakaan bermula saat korban yang mengendarai motor bernomor polisi AB 2881 RM melaju dari arah timur ke barat di Jalan Jogja-Wonosari.
Sesampainya di TKP, korban menyalip kendaraan yang ada di depannya.
Adapun posisinya saat itu ada di jalan menikung kekiri dan marka tidak putus.
Nahas pada waktu bersamaan melaju truk bernomor polisi AD 8310 MF dari arah berlawanan.
"Lalu ada motor tidak diketahui identitasnya di depan korban, dan setelah disalip ada truk dari arah berlawanan," kata Purwanto.
Baca Juga: Bupati dan Forkopimda Blora Berikan Tali Asih untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan motor dan truk tak dapat terhindarkan.
"Karena jarak yang sudah terlalu dekat, akhirnya motor menabrak truk," ujarnya.
Akibatnya, pemotor mengalami luka robek pada paha kanan dan lutut, lalu kaki kanan dan tangan kanan patah.
Artikel Terkait
Kecelakaan Pikap Hantam Dua Motor di Lampu Merah Baturetno Bantul Yogyakarta, 2 Orang Terluka
3 Fakta Kecelakaan Pikap Tabrak Dua Pemotor di Lampu Merah Baturetno Bantul Yogyakarta, Diduga Mobil Bermasalah Bagian Rem
Pencurian Sepeda Motor Petani di Kretek Bantul Yogyakarta, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
4 Fakta Pencurian Sepeda Motor Petani di Kretek Bantul Yogyakarta, Ternyata Korban Masih Tancapkan Kunci di Varionya
Geger Klitih di Palbagan Bantul Yogyakarta, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
4 Fakta Kasus Klitih di Palbagan Bantul Yogyakarta, Ternyata Pelaku dan Korban Saling Kenal
WNA Asal Swiss Dideportasi Kantor Imigrasi Yogyakarta Gegara Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis
4 Fakta WNA Asal Swiss Dideportasi Imigrasi Yogyakarta, Gunakan VoA untuk Seminar hingga Akan Dirikan Pabrik