"Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 8,5 juta," ucap AKP Albertus Mabel.
Identitas pelaku terungkap setelah korban dan saksi mengenali wajahnya.
Terduga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
Penemuan Mayat Pria Tanpa Busana Gegerkan Warga Sikka NTT, Polisi Selidiki Identitasnya
Curi Laptop di Kampus, Pegawai Honorer di Kota Kupang NTT Diamankan Polisi, Barang Curian Digadai untuk Bayar Utang
Polres Sumba Barat Daya NTT Ungkap 6 Kasus Pembunuhan dalam 4 Bulan, 13 Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
3 Pelajar di Kota Kupang NTT Ditangkap Polisi, Diduga Mencuri 4 Sepeda Motor, 1 Pelaku Masih SD
2 Balita Tewas Terbakar saat Kebakaran Rumah di Amfoang Selatan Kupang NTT, Bermula dari Anjing Jatuhkan Lampu Pelita, Kakaknya Selamat