Kamis, 4 Juni 2026

1 Anggota Damkar Terluka saat Kantor Kecamatan Delanggu Klaten Terbakar, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 07:05 WIB
Satu orang petugas Pemadam Kebakaran atau Damkar Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terluka saat proses pemadaman ruang Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Delanggu. (Portaloka.id/WKP)
Satu orang petugas Pemadam Kebakaran atau Damkar Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terluka saat proses pemadaman ruang Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Delanggu. (Portaloka.id/WKP)

PORTALOKA.ID - Satu orang petugas Pemadam Kebakaran atau Damkar Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terluka saat proses pemadaman ruang Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Delanggu.

Petugas Damkar itu harus dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu.

Ia terluka karena tertimpa reruntuhan genteng.

Akibatnya tangan sebelah kiri sobek dan harus dijahit sehanyak 7 jahitan.

Baca Juga: Tabung Gas LPG untuk Setrika Uap Bocor, Ruko Laundry di Ceper Klaten Terbakar

"Ada petugas kita tangannya terluka terkena reruntuhan genteng."

"Kita larikan ke rumah sakit PKU Delanggu."

"Bagian tangan kiri kondisinya robek dan dijahit 7 jahitan," ucap Petugas Damkar Klaten, Satria Bagyanto, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Polsek Mojosongo Ungkap Kasus Pencurian Burung Senilai Rp 80 Juta, Aksi 2 Maling Warga Boyolali dan Klaten saat Panjat Pagar Terekam CCTV

Sebanyak 3 ruang Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Jawa Tengah hangus terbakar, Kamis malam, 31 Juli 2025. (Portaloka.id/WKP)

Diberitakan sebelumnya, 3 ruang Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten Jawa Tengah hangus terbakar, Kamis malam, 31 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim Damkar meluncur ke TKP dengan menerjunkan 7 personil dan 2 armada mobil.

Api berhasil dipadamkan setelah 1 jam proses pemadaman.

Luas area yang terbakar berukuran 6 meter x 7 meter dari total luas area 200 meter persegi.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X