Minggu, 19 Juli 2026

Dua Pelaku Pengeroyokan dan Curanmor Diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama Kota Kupang, Motor Hasil Curian Dijual ke Timor Leste

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 24 Juli 2025 | 17:14 WIB
salah satu terduga pelaku curanmor dan pengeroyokan di tahan di Polsek Kota Lama, Kota Kupang (Tribratanews Kupang Kota)
salah satu terduga pelaku curanmor dan pengeroyokan di tahan di Polsek Kota Lama, Kota Kupang (Tribratanews Kupang Kota)

KUPANG, PORTALOKA.ID - Dua orang terduga pelaku pengeroyokan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Tim Macan Polsek Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan pelaku curanmor dan pengeroyokan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025 pagi setelah personel Unit Reskrim Polsek Kota Lama menerima informasi dari Tim Jatanras Polda NTT.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KOA (34), warga Kelapa Lima, dan HL (26), warga yang tinggal di Kelapa Lima.

Keduanya dibawa ke Mapolsek Kota Lama setelah sebelumnya diamankan oleh Tim Jatanras Polda NTT di atas Bus Paris Indah, di wilayah Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, BRI Peduli Dukung Pendidikan Karakter Anak lewat Kegiatan Agroedukasi bagi Siswa SD

Kronologi

Dilansir dari Tribratanews Kupang Kota, kronologi pengamanan berawal dari informasi yang diterima Tim Macan Polsek Kota Lama sekitar pukul 04.30 WITA, bahwa salah satu pelaku pengeroyokan, yakni KOA, telah diamankan oleh Tim Jatanras Polda NTT.

Tim Macan kemudian menjemput pelaku ke Polda NTT dan membawanya ke Mapolsek Kota Lama bersama terduga pelaku curanmor lainnya, HL.

Hasil interogasi terhadap KOA mengungkap bahwa dirinya bukan hanya pelaku pengeroyokan, tetapi juga terlibat dalam kasus curanmor yang dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2025.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Lama.

Baca Juga: Sepeda Listrik Terjaring Razia Operasi Patuh Turangga 2025 Polresta Kupang Kota, Kok Bisa?

Sepeda Motor Curian Dijual ke Timor Leste

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu mengatakan, kedua pelaku menjual sepeda motor curian seharga Rp5.500.000.

“KOA mengakui bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan HL. Motor hasil curian kemudian dijual kepada Capung Edan seharga Rp5.500.000. Hasil penjualan tersebut dibagi dua," kata AKP Yohny Friser Makandolu.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Tribratanews Kupang Kota

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X