Kamis, 4 Juni 2026

Proses Hukum Anggota Kodim Bantul Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Denpom Yogyakarta

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 24 Juli 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi - kasus kecelakaan maut Anggota kodim Bantul diserahkan Denpom  Yogyakarta  (Pixabay/Republica)
Ilustrasi - kasus kecelakaan maut Anggota kodim Bantul diserahkan Denpom Yogyakarta (Pixabay/Republica)

PORTALOKA.ID - Dandim 0729/Bantul Letkol Inf Muhidin mengatakan proses hukum Serda S kini dilimpahkan ke Denpom Yogyakarta.

Selanjutnya kasus kecelakaan yang telah menghikangkan nyawa seseorang ini akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.

"Saya sebagai Komandan Kodim sudah menyerahkan (kasus ini) kepada Denpom untuk diproses sesuai dengan jalur hukum," katanya.

Atas kejadian ini, Muhidin menghimbau anggotanya untuk selalu berhati-hati di jalan raya.

Baca Juga: Anggota Kodim Bantul Yogyakarta Tanggung Jawab Atas Tewasnya Korban, Dandim Sentil Pencairan Jasa Raharja

Di samping itu, apabila terjadi kejadian terburuk diharapkan untuk selalu bertanggung jawab.

Terumata soal keselamatan masyarakat.

"Utamakan keselamatan. Sekali lagi, utamakan keselamatan, dan apabila sampai terjadi kecelakaan, utamakan keselamatan masyarakat, jangan sampai karena takut bermasalah, kabur dari permasalahan," ujar Muhidin.

Sebelumnya diberitakan, Muhidin buka suara soal anggotanya yang terlibat kecelakaan tabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Parangtritis pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 06.00 WIB.

Persisnya ada di Jalan Parangtritis Km 24, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY).

Diketahui pelaku merupakan anggota Kodim 0729/Bantul, Serda S.

Sedangkan korban bernama Yuliana (36).

Baca Juga: Dandim Bantul Bantah Anggota Kodim Mabuk saat Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia di Bantul Yogyakarta: Takut Terlambat Upacara

Muhidin mengucapkan duka cita atas meninggalnya korban Yuliana pada Senin, 21 Juli 2025.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X