Minggu, 19 Juli 2026

2 Pria Nekat Maling di Rumah Kontrakan di Susukanlebak Cirebon, Ternyata Pelaku Resdivis Spesialis Curat

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 16 Juli 2025 | 13:05 WIB
Dua orang pria ditangkap polisi Polresta Cirebon, Jawa Barat, Selasa dini hari, 15 Juli 2025 gegara kasus pencurian dengan pemberatan (curat).  (Tribrata News Polda Jabar)
Dua orang pria ditangkap polisi Polresta Cirebon, Jawa Barat, Selasa dini hari, 15 Juli 2025 gegara kasus pencurian dengan pemberatan (curat). (Tribrata News Polda Jabar)

Saat kejadian, kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya sejak pagi hari.

Baca Juga: Kondisi Terkini 4 Anak Laki-laki Dirantai di Andong Boyolali, Tinggal di Pondok dan Ternyata Pintar Mengaji

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat pulang sore hari dan mendapati kontrakannya berantakan serta barang-barang berharga telah raib.

"Barang yang dicuri diantaranya televisi, speaker aktif, perhiasan kalung dan anting, sepatu, tabung gas melon, handphone, uang tunai Rp 200 ribu, serta lainnya."

"Total kerugian korban akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp 20 juta,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Polresta Cirebon berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan, termasuk televisi, speaker aktif, tabung gas melon, handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Aksi Pembobolan Minimarket di Jalan Cak Doko Kupang NTT, Uang dan Rokok Raib, Polsek Kota Raja Buru Pelaku

Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X