PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi menaikkan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru madrasah non-ASN.
Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 646 tahun 2025.
Di dalam keputusan Menteri Agama ini diatur besaran kenaikan TPG bagi guru madrasah.
Baca Juga: KepmenPAN RB Terbaru Putuskan 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Besaran TPG Guru Non-ASN
Mengacu pada KMA nomor 646 tahun 2025 guru non-ASN diberikan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta setiap bulan.
Namun, guru madrasah non-ASN yang menerima kenaikan TPG ini hanya bagi mereka yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil (PNS).
Dengan kata lain, tunjangan tersebut diberikan kepada guru madrasah reguler yang sudah sertifikasi tetapi belum inpassing.
Pencairan TPG Dirapel Januari - Juni 2025
Diktum ketiga KMA nomor 646 tahun 2025 menyebutkan bahwa kenaikan tunjangan profesi guru dihitung mulai Januari 2025.
TPG yang dibayarkan sampai Juni 2025, selisihnya akan diberikan secara rapel.
Diketahui, sebelum terjadi kenaikan, besaran TPG yang diterima oleh guru honorer sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Artikel Terkait
4 Fakta Pria Tertabrak KRL di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Korban Seorang Freelance Ekspedisi hingga Terseret Belasan Meter
Ternyata Pria Tertabrak KRL di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta Terseret Sejauh 15 Meter
KAI Commuter Buka Suara Kasus Pria Tertabrak KRL di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Menu Restoran Pindah ke Rumah, Ini Dia Resep Bola Ayam Jepang ala Chef Devina, Anak-Anak Pasti Suka
Segernya Meresap ke Hati, Inilah 3 Langkah Mudah Membuat Es Tape Tetel Salju ala Chef Rudy Choirudin, Pas Banget Dinikmati saat Cuaca Panas
Rekomendasi Mie Ayam Enak di Purwokerto, Ratingnya Bagus Cocok untuk Wisata Kuliner