Pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh Waktu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pegawai tersebut harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk menjadi PPPK paruh Waktu pegawai tersebut telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Kemudian, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Merujuk pada KepmenPAN RB nomor 16 tahun 2025, ada tiga kategori honorer yang dibatalkan pengangkatannya, dengan alasan:
Baca Juga: Peluang Lolos CPNS Lebih Besar, Inilah 10 Daerah Paling Sepi Peminat, Terendah Cuma Ada 13 Pelamar
1. Tenaga non-ASN yang bersangkutan mengundurkan diri.
2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN, maka dianggap mengundurkan diri.
3. Pegawai honorer meninggal dunia.
Demikian tiga kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh Waktu.***
Artikel Terkait
4 Fakta Pria Tertabrak KRL di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta, Korban Seorang Freelance Ekspedisi hingga Terseret Belasan Meter
Muhammad Rasya Alfarelhudy dan Anindya Putri Aprilia, Wakili Jawa Tengah ke Paskibraka Nasional 2025 untuk HUT ke-80 Republik Indonesia
Menu Restoran Pindah ke Rumah, Ini Dia Resep Bola Ayam Jepang ala Chef Devina, Anak-Anak Pasti Suka
Wargi Jabar Harap Bersiap, Polda Jawa Barat Bakal Menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025, Catat Waktunya!
Ingat! Mulai 14 Juli Semua Sekolah dari PAUD hingga SMA di Jawa Barat Masuk Pukul 06.30, Ini Aturan Lengkap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Pepaya Dimasak Begini jadi Naik Kelas, Ini Resep Sayur Bening Kates Kreasi Chef Rudy Choirudin