"Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," kata Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima Portaloka.id, Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Feni Novida Saragih menuturkan tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun, baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan—merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang.
KAI menyesalkan masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya.
Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya."
"Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api."
Artikel Terkait
4 Bahan Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas, Bikin Tekstur Rusak hingga Menghilangkan Rasa
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Desa Oelpuah Kupang Tengah NTT, 8 Orang Diamankan, 2 Mobil dan 8 Motor Disita
1 Terduga Pelaku Masih Buron Kasus Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Kupang NTT hingga Babak Belur, Niat Korban Ingin Melerai Perkelahian
9 Orang Diamanakan Polisi Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Kupang NTT hingga Babak Belur, Niat Awal Korban Hanya Ingin Melerai Perkelahian
Niat Melerai Perkelahian, Mahasiswa di Kupang NTT Malah Babak Belur Dikeroyok, Pelaku Dalam Pengaruh Miras
Kecelakaan Maut Truk Kontainer vs Honda Supra di Jalan Raya Jogja-Solo Ceper Klaten, 2 Pengendara Motor Warga Solo Tewas
Viral Video Kereta Api Sancaka Dilempar Batu saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, 2 Penumpang Terkena Serpihan Kaca