Antara lain, penerbitan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang pengelolaan zakat yang di dalamnya termasuk aturan untuk ASN.
Selain itu, penyediaan gedung operasional bagi Baznas Kabupaten Ciamis menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Selain penghargaan, acara ini juga menjadi momen penyerahan simbolis beberapa bantuan strategis. Di antaranya, bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Meriah! Reuni Akbar Alumni SMPN 1 Ciamis 2025, Ajang Silaturahmi sekaligus Nostalgia
“Kami berharap, dengan sinergi antara Baznas, UPZ, pemerintah daerah, dan masyarakat, potensi zakat yang luar biasa di Kabupaten Ciamis dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Bupati Herdiat.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Kabupaten Ciamis sebagai pelopor pengelolaan zakat yang profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat. Semoga langkah ini terus membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Tatar Galuh.***
Artikel Terkait
Pria Naik Honda Genio Tewas Terlindas Truk Pasir di Jalan Jogja-Solo Delanggu Klaten
4 Fakta Wanita Curi Lexi Mantan Suami di Wates Kulon Progo Yogyakarta, Pencurian Spontan hingga Digadaikan
Minuman Sehat, Es Teler Smoothies Segar Manis dan Berprotein, Ini Dia Resep Rahasianya
Pria Paruh Baya Tusuk Pemuda dengan Tombak di Temon Kulon Progo Yogyakarta, Gegara Ingin Balas Dendam
Terima Dana Desa 2025 Paling Besar di Jawa Barat, Ada 36 Desa di Kabupaten Bogor yang Cairnya di Atas Rp2 Miliar, Mana Saja?
Dukung Terwujudnya Asta Cita Pemerintah, BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek