Baca Juga: Pria Naik Honda Genio Tewas Terlindas Truk Pasir di Jalan Jogja-Solo Delanggu Klaten
Dalam pengaruh miras, pelaku langsung menusuk paha kanan korban sebanyak satu kali.
2. Korban Membela Diri
Korban pun berupaya membela diri.
Beruntung ada warga yang mengetahui kejadian ini dan melerai keduanya.
3. Pelaku Pernah Beberapa Kali Lakukan Tindak Pidana
Berdasarkan pemeriksaan pihak berwajib, pelaku pernah tercatat memiliki kasus serupa sebelumnya.
Adapun kasus tindak pidana ini sudah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda.
"Kalau kami cek di direktori putusan, sudah empat kali melakukan tindak pidana. Kalau yang pakai tombak kali ini," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Terwujudnya Asta Cita Pemerintah, BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti pedang yang ada di rumah pelaku.
"Yang pedang kami sita dari istrinya waktu penggeledahan, menurut pengakuan untuk belah kelapa. Kalau yang tombak untuk jaga-jaga," kata Taviv.
4. Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya khilaf telah lakukan tindak penganiayaan tersebut.
Artikel Terkait
3 Fakta ABG Tewas Kesetrum Sound System di Kulon Progo Yogyakarta, Keluarga Korban Ada di Tempat yang Sama saat Kejadian
Adu Banteng Dua Sepeda Motor di Ponjong Gunungkidul Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
3 Fakta Kecelakaan Adu Banteng Dua Sepeda Motor di Gunungkidul Yogyakarta, Ternyata Ada Faktor Minim Penerangan Jalan hingga Satu Motor Bawa Boks
Jatuh dari Motor, Wanita Tewas Tertabrak Kendaraan Misterius di Jalan Jogja-Wates Kulon Progo Yogyakarta
4 Fakta Wanita Tewas Kecelakaan di Kulon Progo Yogyakarta, Ditabrak dari Belakang oleh Penabrak Misterius
Seorang Wanita Gondol Lexi Mantan Suami di Wates Kulon Progo Yogyakarta
4 Fakta Wanita Curi Lexi Mantan Suami di Wates Kulon Progo Yogyakarta, Pencurian Spontan hingga Digadaikan
Pria Paruh Baya Tusuk Pemuda dengan Tombak di Temon Kulon Progo Yogyakarta, Gegara Ingin Balas Dendam