Minggu, 19 Juli 2026

WFA Bagi ASN Tidak Wajib? Begini Penjelasan MenPAN RB Rini Widyantini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 30 Juni 2025 | 19:50 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini ungkap soal kebijakan WFA bagi ASN (MenPAN RB)
MenPAN RB Rini Widyantini ungkap soal kebijakan WFA bagi ASN (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara bukanlah kewajiban.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban,” ujar Rini.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Lebih Praktis, Nasabah Kini Bisa Cairkan Limit Kartu Kredit ke Rekening Tabungan dengan Fitur Loan On App di Super App BRImo!

Adapun regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Menurut Rini, penerapan WFA bergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Apabila instansi belum siap atau tidak memiliki pengaturan pendukung, maka fleksibilitas kerja tidak wajib dijalankan.

“Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja.

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Senyum! Taspen Resmi Cairkan Gaji Besok, Intip Nominal Golongan III Lengkap dengan Tunjangan

Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” ungkap MenPAN RB.

Rini memaparkan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan uji coba di beberapa instansi.

Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus berbasis pada kinerja yang terukur dan tidak menurunkan kualitas layanan publik.

Rini juga menyatakan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menciptakan fleksibilitas kerja yang terukur berbasis kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan publik.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X