PORTALOKA.ID - Polemik kepemilikan empat pulau di Sumatera Utara (Sumut) masih terus bergulir hingga saat ini.
Terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa diubah.
Pernyataan ini sontak menjadi angin segar di tengah pro dan kontra yang telah lama menyelimuti isu ini, khususnya bagi pihak Aceh yang merasa dirugikan atas penetapan sebelumnya.
Seperti diketahui, Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Baca Juga: BRI dan Rumah BUMN Cetak UMKM Siap Ekspor: Kisah Sukses Baker’s Gram
Padahal, secara historis dan administrasi, pulau-pulau tersebut sebelumnya diyakini dan dikelola sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan ini memicu gelombang protes dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat serta pemerintah daerah Aceh yang bersikukuh mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut.
Menyikapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa berubah.
Dalam konferensi persnya pada Senin 16 Juni 2025, Bima Arya dengan lugas menyampaikan prinsip yang menjadi dasar pertimbangan Kemendagri dalam menyikapi persoalan ini.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ujar Bima Arya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemendagri memiliki kelenturan dan keterbukaan untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat, terutama jika ditemukan data atau perspektif baru yang lebih relevan.
"Tak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ucap Bima Arya dalam konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.
Meski demikian, Bima Arya menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil Kemendagri melalui proses pertimbangan yang matang.
Artikel Terkait
Kampung KB Kabupaten Ciamis Wakili Jawa Barat dalam Lomba Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional 2025
Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Hasan Nasbi Sebut Keputusan di Pemerintah Pusat Bukan Daerah
Bersiaplah! 5 Negara Ini Bakal Segera Lenyap dari Peta Dunia, Indonesia Termasuk?
Soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Klaim Temukan Data Baru dan Akan Dilaporkan ke Presiden Prabowo
Gagal Masuk Sekolah Negeri? 4 SMA Swasta Terbaik di Sukabumi Ini Bisa jadi Alternatif pada SPMB 2025, Cek Alamatnya
SPMB Jabar 2025 Jenjang SMA-SMK Tahap 1 Berakhir, Kapan Pendaftaran Tahap 2 Dibuka? Simak Jadwal, Jalur dan Kuotanya
KPK Ikut Awasi SPMB 2025, Kenapa? 3 Hal Ini Jadi Sorotan Lembaga Antirasuah