Minggu, 19 Juli 2026

Soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Klaim Temukan Data Baru dan Akan Dilaporkan ke Presiden Prabowo

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 16 Juni 2025 | 19:16 WIB
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto (umj.ac.id)
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto (umj.ac.id)

PORTALOKA.ID - Polemik terkait empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Aceh namun kini tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menggelar rapat lintas instansi untuk membahas status keempat pulau tersebut pada Senin, 16 Juni 2025 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto membeberkan bahwa pembahasan batas wilayah difokuskan pada faktor geografis, historis, politis, sosial, dan kultural.

Menurut Bima, pendekatan ini dilakukan agar keputusan akhir bisa benar-benar adil dan komprehensif bagi semua pihak.

Baca Juga: Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Hasan Nasbi Sebut Keputusan di Pemerintah Pusat Bukan Daerah

"Kemendagri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat," ujar Bima Arya dalam konferensi pers, dikutip Senin, 16 Juni 2025.

Lebih lanjut, Bima menyebutkan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya telah menerima berbagai data penting yang menjadi landasan dalam menentukan status empat pulau yang kini menjadi sorotan masyarakat.

"Ada novum (data baru) yang diperoleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Data baru itu bakal menjadi bagian dari berkas resmi yang akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri yakni Tito Karnavian.

Baca Juga: BRI dan Rumah BUMN Cetak UMKM Siap Ekspor: Kisah Sukses Baker’s Gram

Lebih jauh, berkas resmi tersebut juga akan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk pengambilan keputusan final.

"Kami menyepakati keputusan akhir adalah didapat dari data yang hari ini dikumpulkan untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Presiden," tutup Bima.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X