Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Meninggal Dunia di Angkringan Sleman Yogyakarta Berhasil Diamankan, 2 Orang Masih DPO

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 12 Juni 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi - polisi berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan pelajar hingga tewas di Angkringan Sleman Yogyakarta (Tribrata News Polres Sikka)
Ilustrasi - polisi berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan pelajar hingga tewas di Angkringan Sleman Yogyakarta (Tribrata News Polres Sikka)

PORTALOKA.ID - Polisi berhasil mengamankan 5 terduga pelaku pengeroyokan pelajar MTP (18) hingga tewas di Angkringan kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku tersebut berinisial S (36), STS (29), dan MS (25) warga Mlati, Sleman.

Kemudian ada DKH (24) warga Tegalrejo dan YPU (21) warga Gondokusuman, Kota Jogja.

Sementara 2 lainnya masih buron.

Baca Juga: Sapi 5 Kuintal Tercebur Sumur di Gunungkidul Yogyakarta saat Akan Dibawa ke Pasar

Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah mengatakan kelimanya ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025.

 

"Mereka diamankan pada tanggal 11 Juni 2025. Sementara DPO ada dua orang," ujar Hauzan.

Para pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap anak yakni Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, terjadi pengeroyokan di angkringan Jalan Monjali, Mlati, Sleman pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Baca Juga: Resep Sop Berempah, Kuahnya Harum dan Segar, Daging Lembut Empuk Tanpa Perlawanan

Kejadian bermula saat kedua korban dan tiga rekannya sedang berkumpul di lokasi kejadian.

Perkumpulan ini pun memantik kecurigaan ketujuh pelaku, mulanya gerombolan tersebut sudah diminta bubar oleh pelaku.

Namun, pembubaran ini berujung anarkis.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X