Baca Juga: Update Bencana Tambang Longsor Gunung Kuda Cirebon: 14 Orang Tewas, 8 Lainnya Dilaporkan Hilang
Tak hanya itu, empat lembar SK dari LSP Energi Mandiri juga diamankan. Surat-surat tersebut terkait skema sertifikasi pengawas operasional di TUK sewaktu PT Solusi Inspirasi Mandiri, yang dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2021.
Atas perbuatannya, AK dan AR dikenai sejumlah pasal hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 99 ayat 1 dan 3 dari undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda hingga Rp9 miliar.
Tak hanya itu, mereka turut dijerat dengan Pasal 35 ayat 3 juncto Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Secara khusus, AK juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan sanksi maksimal tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga: 4 Wilayah Terdingin di Jawa Barat, Cocok Buat Ngadem dan Menepi dari Panasnya Kota
Selain itu, ia dijerat pula dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP.***
Artikel Terkait
Roti Gulung Kayu Manis Enak Bikin Nagih Cocok untuk Ide Jualan Rp 10 Ribuan Auto Cuan, Cek Resepnya di Sini!
Daftar 21 Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Klaten Jawa Tengah, Rekomendasi SPMB 2025 Dilengkapi dengan Alamat Lengkapnya
3 Langkah Mudah Membuat Ase Cabe Gendot ala Teh SHanty yang Viral, Padahal Gak Pakai Bahan Lain Tapi Rasanya Emang Selezat Ini
BRI Diakui atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan
Hasil Survei IPO: 81 Persen Publik Puas atas Kinerja Presiden Prabowo, Ini Alasannya
Diperingati Setip 1 Juni, Ternyata Hari Lahir Pancasila Pernah Dilarang di Era Soeharto