Kamis, 4 Juni 2026

Update Insiden Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 1 Juni 2025 | 20:10 WIB
Polresta Cirebon Kota menetapkan 2 tersangka dalam insiden longsor Gunung Kuda (Instagram/humaspolrestacirebon)
Polresta Cirebon Kota menetapkan 2 tersangka dalam insiden longsor Gunung Kuda (Instagram/humaspolrestacirebon)

CIREBON, PORTALOKA.ID - Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus longsor yang terjadi di lokasi tambang galian C Gunung Kuda.

Untuk diketahui, longsor tersebut terjadi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, serta AR yang menjabat sebagai kepala teknik tambang di lokasi tersebut.

Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga: BRI Diakui atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan

"Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka," ujar Sumarni dalam konferensi pers, Minggu 1 Juni 2025.

"Inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi La al-Jariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," Sumarni melanjutkan.

"Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit dump truck bermerk Isuzu, Mitsubishi, dan Hino dengan nomor polisi E 9044 HG, E 9665 HD, dan E 9858 HD.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Ditutup Permanen: Sangat Berbahaya

Selain itu, ada empat unit eskavator dan sejumlah dokumen penting juga disita, termasuk surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Barat tentang Izin Usaha Pertambangan Koperasi La al-Jariyah.

"Selain itu, (disita juga) dua lembar surat larangan pelaksanaan pertambangan tanpa persetujuan RKAB nomor 3/ES.05.02/CD/.VII dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025," jelas Sumarni.

Penyitaan juga mencakup surat peringatan dari Dinas ESDM Cirebon bernomor 228/ES.05.02/CD.VII tanggal 19 Maret 2025.

"Dan juga satu lembar surat hasil uji kompetensi pengawas operasional mineral dan batu bara tertanggal 21 Oktober 2021," tambahnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X