“Sebagai bagian dari Kementerian Agama, PPPK harus turut memahami dan mengimplementasikan Trilogi Kerukunan Umat Beragama."
"Dalam hal ini ada tiga aspek yang ditekankan, yaitu: cinta manusia kepada Tuhan, cinta sesama manusia, dan cinta kepada alam,” imbuh Nasaruddin Umar.
Nasaruddin Umar menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara serta seluruh pihak yang terlibat dan telah memperjuangkan pegawai Non ASN hingga akhirnya resmi menjadi ASN Kementerian Agama.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Wawan Djunaedi mengatakan pelantikan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama.
Baca Juga: TENANG! Kemenag Jamin BOP RA dan BOS Madrasah Cair Tak Lama Lagi: Ada Perubahan Skema Pencairan
PPPK juga harus memiliki kompetensi high tech dan high touch dalam memberi pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
“Jumlah Kelulusan PPPK Tahap I Unit Kerja Pusat sejumlah 282 PPPK dan Unit kerja Daerah 71.054,” ucap Wawan Djunaedi. ***
Artikel Terkait
Cara Cek PIP Madrasah dan NISN Kemenag, Apakah Kamu Termasuk Penerimanya?
Syarat Guru RA dan Madrasah Non ASN Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag, Rp 1,5 Juta Cair Juni 2025
Teks Khutbah Jumat Kemenag: Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam bagi Generasi Mendatang
Mei 2025 Kemenag Lantik 71.010 PPPK 2024 Secara Serentak, Ada Aksi Tanam Pohon, Catat Tanggalnya!
Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik Seluruh Indonesia untuk Tentukan Awal Dzulhijjah, Ini Waktunya