Minggu, 19 Juli 2026

Warung Makan Ayam Goreng Widuran Solo Dilaporkan ke Polisi Terkait Isu Non-Halal

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 27 Mei 2025 | 11:02 WIB
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran dilaporkan ke Polresta Solo, Senin, 26 Mei 2025. (Instagram @respatiardi)
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran dilaporkan ke Polresta Solo, Senin, 26 Mei 2025. (Instagram @respatiardi)

PORTALOKA.ID - Rumah Makan Ayam Goreng Widuran dilaporkan ke Polresta Solo, Senin, 26 Mei 2025.

Pelapor yakni seorang warga bernama Mochammad Burhannudin didampingi perwakilan masyarakat Muslim dan Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono.

Mochammad Burhannudin mengatakan laporan dilakukan sebagai bentuk kepedulian moral terhadap umat Islam di Solo yang merasa dirugikan.

"Saya datang ke sini bersama para ulama, tokoh, dan aktivis."

Baca Juga: Buntut Polemik Ayam Goreng Nonhalal, Wali Kota Solo Respati Ardi Tutup Sementara Restoran Ayam Goreng Widuran

"Saya sebagai warga NU dan pengurus MUI Kota Surakarta merasa memiliki tanggung jawab moral."

"Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat, khususnya terkait Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang diduga menyajikan makanan tercampur bahan tidak halal," kata Mochammad Burhannudin, dikutip dari Suara Mereka Solo.

Mochammad Burhannudin menuturkan permasalahan ini telah menimbulkan keresahan khususnya bagi umat Islam.

Terlebih, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran sudah puluhan tahun beroperasi namun baru belakangan ini mencantumkan keterangan 'Non Halal'.

Baca Juga: Cerita Awal Mula Sapi Bernama Bisma Milik Peternak di Jatinom Klaten Dipilih Presiden Prabowo untuk Kurban Idul Adha 2025, Bobotnya 1,1 Ton

"Setelah sekian lama baru sekarang viral dan dicantumkan bahwa makanan tersebut non-halal."

"Ini menjadi bukti bahwa umat Islam selama ini merasa telah ditipu."

"Laporan ini kami dorong bersama-sama dengan berbagai ormas Islam, baik dari NU, Muhammadiyah, maupun lainnya, untuk diproses secara hukum."

"Ini jelas melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan bisa dikategorikan sebagai penipuan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X