Kamis, 4 Juni 2026

Polres Kediri Kota Sita Ratusan Botol Minuman Keras yang Dijual Melalui Media Sosial dalam Patroli KRYD

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Rabu, 21 Mei 2025 | 16:18 WIB
Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras yang Dijual Melalui Media Sosial (tribratanews.jatim.polri.go.id)
Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras yang Dijual Melalui Media Sosial (tribratanews.jatim.polri.go.id)

KEDIRI, PORTALOKA.ID - Ratusan botol minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil disita pihak kepolisian selama bulan Mei 2025.

Sat Samapta Polres Kediri Kota juga mengungkap peredaran minuman keras yang dijual melalui media sosial hingga sistem bayar ditempat (COD).

Kasat Samapta Polres Kediri Kota mengatakan bahwa kebanyakan dari mereka mendapatkan minuman keras secara eceran dengan cara memesan dari Bali.

Selanjutnya, minuman keras tersebut dipasarkan atau dijual kepada pembeli melalui media sosial.

Baca Juga: Kebakaran Pabrik Garmen di Ngaglik Sleman Yogyakarta, Pemadaman Terkendala Akses Masuk Lokasi

"Dia (penjual) tidak punya warung. Itu juga sudah sempat kami kembangkan, " ujar AKP Priyo Hadistyo, Kasat Samapta Polres Kediri Kota, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Ratusan botol minuman keras tersebut disita oleh petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Grogol dan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Minuman keras yang disita tersebut terdiri dari 40 botol, 48 botol, 35 botol, hingga 25 botol di wilayah Kecamatan Banyakan.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan seorang pemuda yang berinisial DW (20) yang berdomisili Kabupaten Nganjuk di wilayah Kecamatan Grogol.

Baca Juga: Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Order Fiktif dalam Layanan Goshop, Seorang Tersangka Wanita Diamankan

Pada saat itu, DW diketahui sedang mengantar 25 botol minuman keras jenis arak bali.

Minuman keras arak bali tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 45 ribu.

"Semua barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres Kediri Kota. Penjual dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring)," jelas AKP Priyo Hadistyo.

Pengungkapan peredaran minuman keras ini merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat).

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X