Tunjangan TNI 2025
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin).
Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.
Berikut rincian tunjangan kinerja TNI bersadarkan kelas jabatan:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
- Wakil KSAD, KSAL, KSAU: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Artikel Terkait
Wanita dan Ayahnya Mutilasi Ibu serta Anak di Sukaresmi Cianjur Ternyata Sudah Direncanakan, Bermula dari Korban Tak Mau Pinjamkan Uang
Pertama di Kabupaten Ciamis! Muharram Creative Festival 1447 H, Ada Lomba hingga Pameran, Catat Waktu dan Tempatnya
Pelaku Perusakan Makam di Bantul dan Jogja Berhasil Diamankan, Ternyata Masih Berusia 16 Tahun
Detik-detik Wanita Mutilasi Ibu dan Anaknya Dibantu Ayah di Sukaresmi Cianjur, Jasad Korban Dibiarkan 4 hari Lalu Dibakar, Pelaku Dendam
Terungkap Motif Pelaku Perusakan Makam di Bantul dan Jogja, Polisi: Kami Berharap Tidak Ada Spekulasi Liar
Pengakuan Wanita dibantu Ayah Mutilasi Ibu dan Anak di Sukaresmi Cianjur: Kalau Begini Adik Juga Merasakan yang Sama