Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen,” tegas Kompol Faris Budiman. ***
Artikel Terkait
Perangkat Desa dan 1 Warga di Karanggayam Kebumen Janjian Konsumsi Sabu saat Hari Kartini, Endingnya Ditangkap di Dekat Perlintasan Rel Kereta
3 Fakta Kecelakaan Pikap Muatan Sepeda Motor di Kulon Progo Yogyakarta, Hendak Perjalanan ke Kebumen hingga Jalani Obsevasi di Rumah Sakit
Tiga Preman Lakukan Pungli di CFD Alun-Alun Pancasila Kebumen Endingnya Ditangkap Polisi, Segini Besaran Setoran yang Harus Diberikan oleh Pedagang
Warga Desa Klegenwonosari Dianiaya di Sebuah Gudang di Buluspesantren Kebumen, Pelaku Tendang Pinggang hingga Kepala Korban
Hujan Deras, Rumah di Ginandong Karanggayam Kebumen Tertimpa Tanah Longsor dari Tebing Setinggi 4 Meter, Tembok Jebol, Korban Mengungsi