Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka atau penganiayaan. ***
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka atau penganiayaan. ***
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Truk Tabrak Ekskavator di Bantul Yogyakarta, Korban Warga Klaten dan Kendaraan Sempat Mogok
9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
Polres Klaten Laksanakan Patroli Gabungan Bersama TNI dan Satpol PP Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Pria Warga Kota Semarang Nekat Curi Honda Beat Milik Teman Sesama Buruh Proyek di Klaten, Pelaku Ganti Baju Lalu Sembunyikan Motor di Semak-semak
Pengakuan Pria Warga Kota Semarang Pelaku Pencurian Honda Beat Milik Sesama Buruh Proyek di Klaten: Saya Tidak Punya Motor
66 Motor Brong hingga Pelaku Premanisme Ditangkap Tim Gabungan di Klaten saat Patroli Skala Besar
Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong Ditilang Polisi Selama Liga Futsal di GOR Gelarsena Klaten
Satlantas Polres Klaten Laksankan Rampcheck Terhadap 20 Bus di Terminal Ir Soekarno, Ini yang Ditemukan Petugas
Libur Waisak 2025, Umbul Besuki Polanharjo Klaten Ramai Didatangi Pengunjung, Wisata Air dengan Pemadangan Alam yang Rindang dan Sejuk
Info Makan Enak! Iga Gongso Anglo Mini di Bebong Cobek Obong Jatinom Klaten, Rasanya Bikin Kalap Nasi, Tampilannya Cantik Estetik untuk Buat Konten