Kamis, 4 Juni 2026

Seorang Pria di Cijeungjing Ciamis Tega Cabuli Anak Tiri Sejak 2024, Polisi Ungkap Modusnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 12 Mei 2025 | 19:48 WIB
Polres Ciamis ungkap kasus pencabulan oleh ayah tiri di Cijeungjing (Tribratanews Polres Ciamis)
Polres Ciamis ungkap kasus pencabulan oleh ayah tiri di Cijeungjing (Tribratanews Polres Ciamis)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya.

Tapi berbeda dengan seorang pria di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini. Ia justru mencabuli anak tirinya.

Pria berinisial Y (39 tahun) menjadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tersebut setelah adanya laporan dari ibu korban.

Baca Juga: Dishub Ciamis Lakukan Evaluasi dan Langkah Preventif Cegah Kebocoran Pendapatan Parkir

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku Y melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2024 dan Januari 2025.

Adapun modus pelaku meminta korban memijat dirinya lalu melakukan tindakan asusila seperti meremas payudara dan menciumi leher korban.

Korban yang masih pelajar semula takut untuk melaporkan aksi bejat sang ayah tiri.

Namu, akhirnya pada 6 Mei 2025 korban melaporkan hal itu kepada ibunya.

Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha pada Hari Raya Waisak 2025

Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan mengamankan tersangka yang sempat diamankan oleh warga.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ciamis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menanggapi tegas kasus ini. Ia menyatakan bahwa Polres Ciamis memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak-anak.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Polres Ciamis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X