Usman menjabarkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan UUD 1945.
“Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat ketika akan melayangkan kritik.
“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Terungkap Detik-detik Pria Warga Kabupaten Semarang Maling Motor Kawasaki KLX di Kemalang Klaten, Pelaku Berangkat dari Kartasura Sukoharjo
Pengakuan Pria Pencuri Kawasaki KLX di Kemalang Klaten, Motornya Digadai Teman, Uang Hasil Curian untuk Makan
5 Rekomendasi Tempat Wisata di Ciamis untuk Liburan Akhir Pekan, Nomor 3 Punya Artis Ternama
Dilaporkan Eggi Sudjana cs, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim oleh Keluarga
Inilah 10 Provinsi Terkecil di Indonesia, Urutan ke-1 Justru Populasinya Terbanyak
BGN Klaim Program MBG Bakal Buka 90 Ribu Lapangan Kerja bagi Sarjana, Begini Penjabaran Lowongan Kerjanya