PORTALOKA.ID - Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) akan mendapatkan tunjangan insentif dari Kementerian Agama (kemenag).
Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250 ribu perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.
Masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima."
Baca Juga: Golongan ASN Jakarta yang Tidak Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu
"Kemenag sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari."
"Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Rabu, 7 Mei 2025 di Jakarta.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan tunjangan insentif tersebut.
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
Artikel Terkait
MenPAN RB Minta PPK Lakukan Pengawasan Terhadap ASN pada Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran: Beri Sanksi Kalau Tidak Masuk Tanpa Keterangan
Kilas Balik Kabar Mutasi Camat yang Diduga karena Menyindir Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita, Kini Terungkap Acara Didanai Potongan Insentif ASN
Gubernur Pramono Anung Teken Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Harus Lakukan Ini untuk Laporan
Golongan ASN Jakarta yang Tidak Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu
Kemenkeu Ungkap Rencana Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2025 Mencapai Rp66,92 Triliun, Begini Rincian Penyalurannya