Selasa, 2 Juni 2026

Tindak Tegas Polda Nusa Tenggara Timur Terhadap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Selasa, 6 Mei 2025 | 17:14 WIB
Tindak tegas Polda NTT  (tribratanewsntt.com)
Tindak tegas Polda NTT (tribratanewsntt.com)

KUPANG, PORTALOKA.ID - Telah terjadi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota Satlantas Polresta Kupang Kota yang berinisial Briptu MR.

Kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan terhadap saudari PS, dan sempat menjadi sorotan publik.

Kejadian tersebut telah dilaporkan pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur.

Polda NTT segera merespon hal ini dan menyatakan sikap tegas serta menjanjikan penanganan kasus yang transparan dan profesional.

Baca Juga: 5 Fakta Bocah Hilang Terseret Arus Selokan di Bantul Yogyakarta, Ditemukan 1 Kilometer dari TKP dan Terungkap Kondisinya

Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) yang dipimpin Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana langsung mengambil langkah cepat.

Pada Minggu, 4 Mei 2025, dilakukan pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan saudari PS.

Selanjutnya pada Senin, 5 Mei 2025, Bid Propam Polda NTT telah melakukan gelar perkara internal.

Guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.

Baca Juga: Bocah Hilang Terseret Arus Selokan di Bantul Yogyakarta Ditemukan Meninggal Dunia

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih lagi yang mencederai nilai etika dan hukum.

"Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin," tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

"Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar, " imbuh Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X