BANYUWANGI, PORTALOKA.ID - Sedang hangat diperbincangkan terkait penutupan operasional toko modern atau minimarket milik para pengusaha lokal oleh Satpol PP di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
Langkah Satpol PP Banyuwangi itu dinilai bisa mengakibatkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan pegawai minimarket.
Terlebih, Pelaku UMKM yang menitipkan dagangan dan berjualan di depan minimarket pun terancam kehilangan pendapatan.
Selain itu, pertokoan yang dibangun setelah keberadaan minimarket menjadi pusat keramaian, juga akan menjadi korban.
Baca Juga: Nasabah BRI Bawa Pulang Mobil BMW hingga Ribuan Tabungan Emas dari Program BRImo FSTVL 2024
Hal itu menimbulkan polemik di kalangan pengusaha lokal Banyuwangi, lantaran adanya sentimen sejumlah tempat usaha milik pemodal besar dari luar daerah, disinyalir belum mengantongi perizinan lengkap justru bisa bebas beroperasi.
Terkini, sejumlah seniman dan pegiat budaya yang tergabung dalam Yayasan 'Langgar Art' melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Ketua Yayasan Langgar Art, Imam Maskun mempertanyakan kebijakan pemerintah Banyuwangi yang menutup minimarket milik pengusaha lokal yang belakangan gencar dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi.
Hal itu disampaikan Imam melalui 'Surat Permohonan Audiensi Strategis' Nomor: 005/YLA/IV/2025 terkait kebijakan perizinan dan penertiban usaha di Kabupaten Banyuwangi, Jatim, tertanggal 26 April 2025.
"Kami memandang pentingnya ruang dialog terbuka antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam merespon dinamika tata kelola perizinan dan penertiban kegiatan usaha di wilayah ini," tutur Imam dalam surat permohonan audiensi tersebut.
Hal tersebut seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketua Yayasan 'Langgar Art' itu menuturkan, perubahan kebijakan perizinan usaha telah membuka peluang besar bagi kemudahan berusaha.
Di sisi lain, Imam menyoroti munculnya praktik pengawasan dan penindakan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.
Artikel Terkait
Kepala BPBD Kulon Progo Buka Suara Terkait Kebakaran Rumah Bos Catering di Nanggulan Yogyakarta
Presiden Prabowo Dukung Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK Nasional: Negara Tak akan Biarkan Pekerja di-PHK Seenaknya!
Gak Pernah Sepi Pembeli! Ini Cara Mudah Membuat Roti Goreng Isi Ayam, Ide Jualan Anak Sekolah Kekinian, Murah dan Bergizi
Cara Membuat Dimsum Dada Ayam, Enak dan Rendah Kalori, Cocok untuk Diet
Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2025, Bisa untuk Status Media Sosial