PORTALOKA.ID - Polisi Polres Ciamis, Jawa Barat menangkap EKZA (30), warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis pada Jumat, 18 April 2025.
EKZA adalah pelaku pembunuhan WML (23), wanita yang ditemukan terbungkus selimut di sebuah kamar indekos di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dari kasus tersebut, polisi mengamakan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, pisau patah yang diduga digunakan sebagai senjata.
Ada juga kain dan plastik yang digunakan untuk membungkus mayat.
Polisi juga menyita pakaian korban, handphone, dan perhiasan milik korban yang sempat hendak dijual oleh pelaku.
Kasus pembunuhan ini bermula dari motif asmara yang diwarnai kecemburuan.
Selain itu juga masalah hutang piutang antara EKZA dan WML.
Pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih sejak Oktober 2024.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara."
"Pelaku membunuh setelah mendapati percakapan korban dengan pria lain di ponselnya."
Artikel Terkait
Brownies Coklat Pandan Dijual Rp 40 Ribuan Auto Cuan, Rasanya Enak Cocok untuk Acara Arisan, Cek Resepnya di Sini Ya Bun!
Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara Tangkap Dua Pria Pengedar dan Pemakai Narkoba, Kapolres: Ini Kasus Besar
19 Perwakilan Perusahaan Besar Korea Selatan Bertemu Prabowo, Bakal Investasi hingga 15,4 Miliar Dolar AS
Resep Ikan Bandeng Bakar Bumbu Rica, Masakan Harian yang Lezatnya Tak Tertandingi
Gubernur Pramono Anung Teken Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Harus Lakukan Ini untuk Laporan
Golongan ASN Jakarta yang Tidak Wajib Naik Transportasi Umum di Hari Rabu
Debat soal Pengahapusan Wisuda dengan Seorang Remaja Dianggap Settingan, Begini Respons Dedi Mulyadi
Kisah Sukses UMKM 'Bali Nature', Go InternasionalĀ setelah Dapat Sentuhan Pemberdayaan BRI
Mobil Sedan Hangus Terbakar di Tol Jogja-Solo Ngawen Klaten, Diduga Korsleting, Begini Kronologi Lengkapnya
Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Ciamis, Pelaku Cemburu Korban Telepon Cowok Lain dan Utang Terus Ditagih