Sabtu, 18 Juli 2026

Barang Bukti dan Ancaman Hukum Pria Nekat Bakar 2 Motor Pemancing di Sungai Bedog Sleman Yogyakarta

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 25 April 2025 | 18:56 WIB
Ilustrasi - barang bukti yang disita polisi dalam kasus pria bakar 2 motor pemancing di Sungai Bedog, Sleman Yogyakarta (Tribratanew Jatim)
Ilustrasi - barang bukti yang disita polisi dalam kasus pria bakar 2 motor pemancing di Sungai Bedog, Sleman Yogyakarta (Tribratanew Jatim)

PORTALOKA.ID - Terungkap deretan barang bukti dalam kasus pria nekat bakar dua unit motor pemancing di Sungai Bedog.

Hal tersebut diketahui berdasarkan rilis di Mapolsek Gamping Sleman Yogyakarta pada Kamis, 24 April 2025.

Berdasarkan keterangan pihak berwajib, ada dua barang yang disita.

Dua barang tersebut adalah korek api dan selang waterpass sepanjang tiga meter yang digunakan untuk menyedot bensin oleh pelaku.

Baca Juga: Pemotor Vario Tabrak Truk Parkir di Ring Road Sleman Yogyakarta, 1 Orang Terluka

Dari kejahatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dan perusakan.

Atas pasal yang disangkakan, pelaku terancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, heboh kasus seorang pria bakar dua unit sepeda motor gegara kesal spot mancingnya diserobot di Sungai Bedog.

Lokasi kejadian ada di tepi sungai, Padukuhan Kradenan, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pelaku berinisial SK (54), warga Gamping, Sleman.

Sedangkan korban masing-masing berinisial HS (30) dan MA (23).

Baca Juga: 5 Fakta Dosen Tewas di Kosan Sleman Yogyakarta, Ternyata Bukan Mahasiswa S3 UGM

Keduanya merupakan warga Magelang, Jawa Tengah.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan insiden terjadi pada Selasa, 22 April 2025 lalu.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X