Sabtu, 18 Juli 2026

2 Pria Warga Cilacap Diringkus Gegara Kasus Sabu, Bermula dari Kecurigaan Kendaraan yang Mondar-mandir

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 24 April 2025 | 10:21 WIB
ILUSTRASI - Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap, Jawa Tenga kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu, 20 April 2025. (Freepik/azerbaijan_stockers)
ILUSTRASI - Dua orang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap, Jawa Tenga kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu, 20 April 2025. (Freepik/azerbaijan_stockers)

Baca Juga: Polres Garut Siapkan 3 Bus Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025 Tujuan Klaten Indramayu hingga Cilacap, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran di Sini

"Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan barang bukti 2 paket kecil sabu, masing-masing disimpan dalam potongan sedotan.

Ada juga 2 unit ponsel, 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA, yang dikenal hanya melalui nomor rekening saat melakukan transaksi.

Baca Juga: Manusia Silver Maling Motor Honda Supra Fit Milik Pengamen Badut di Perempatan Kroya Cilacap, Rusak Gembok Rantai hingga Pakai Kunci Kunci Palsu

Sabu tersebut dibeli seharga Rp 650 ribu dan rencananya akan dikonsumsi bersama.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.

Terduka pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @humaspolrestacilacap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X