Minggu, 19 Juli 2026

Identitas Pendaki Ilegal Gunung Merapi yang Berhasil Diamankan Petugas TNGM yang Masuk Lewat New Selo Boyolali

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Selasa, 15 April 2025 | 17:07 WIB
Ilustrasi - identitas 20 pendaki ilegal Gunung Merapi yang berhasil diamankan tim gabungan TNGM (Pixabay/ zapCulture)
Ilustrasi - identitas 20 pendaki ilegal Gunung Merapi yang berhasil diamankan tim gabungan TNGM (Pixabay/ zapCulture)

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Mobil Tabrak Motor di Ring Road Bantul Yogyakarta, Dipicu Pemotor Asal Masuk Jalur Cepat Tanpa Perhatikan Laju Kendaraan Lain

Sebelumnya diberitakan petugas TNGM berhasil mengamankan 20 pendaki ilegal di pintu pendakian Selo di Boyolali, Jawa Tengah.

Kepala Balai TNGM, M Wahyudi mengatakan pihaknya berhasil menangkap ke-20 pemuda tersebut bersama pihak kepolisian.

"Petugas kami yang bertugas di Seksi Pengelolaan TN wilayah Boyolali, dibantu pihak kepolisian baru mengamankan sekitar 20 orang pendaki illegal," kata Wahyudi dalam keterangannya dikutip Selasa, 15 April 2025.

Berdasarkan pantauan Portaloka.id dari berbagai sumber, ke-20 pendaki itu mulanya berkumpul di Cepogo untuk selanjutnya bersama-sama ke New Selo, Boyolali pada Minggu, 13 April 2025
pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB, petugas Balai TNGM pada Resor Pengelolaan TN Wilayah Selo mendapati 12 kendaraan roda dua yang diduga milik pendaki ilegal.

Baca Juga: Hendak Putar Balik, Motor Ditabrak Mobil di Ring Road Banguntapan Bantul Yogyakarta, 2 Orang Terluka

Atas kejadian tersebut, TNGM bersama aparat penegak hukum melakukan penyisiran.

Akhirnya pada pukul 12.30 WIB, pendaki ilegal mulai turun dan tiba di New Selo yang selanjutnya diamankan oleh tim gabungan.

Adapun berdasarkan keterangan salah satu pendaki, aktivitas ini direncanakan mulai dengan tergabung dalam grup yang dikoordinasi oleh pengguna akun TikTok berinisial AA (19), warga Sragen.

Hingga kini, kasus masih dalam penyelidikan pihak BTN Gunung Merapi bersama Kepolisian Sektor Selo dan Koramil Selo.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X