PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ia adalah FW alias Wiri, warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
FW dicidul polisi gegara kasus penipuan bermodus customer service (CS) e-commerce.
Korbannya adalah MR (32) warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.
MR ditipu oleh FW sebanyak Rp54,7 juta.
"Tersangka dalam hal ini melakukan tindak pidana penipuan online dengan cara melakukan panggilan WhatsApp mengakui sebagai CS dari e-commerce yaitu Shopee kepada korban."
"Kemudian memberikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian material bagi korban," ucap Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf dikutip Senin, 14 April 2025.
"Modusnya, pelaku mengaku sebagai CS toko online dan mengarahkan korban untuk mengikuti prosedur tertentu yang berujung pencairan pinjaman online."
"Dana korban kemudian dikuras habis," imbuhnya.
Pelaku diketahui telah beraksi selama 1 tahun dengan total keuntungan sekitar Rp90 juta.
Data calon korban didapat dari pembelian database di media sosial.
Atas perbuatannya FW dijerat Pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 45A ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
Artikel Terkait
Pemuda Diringkus Polres Garut Gegara Edarkan Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Diamankan
OTW ke Yogyakarta, Truk Muatan 1000 Galon Air Mineral Terguling di Sawah Delanggu Klaten, Begini Kronologi Lengkapnya
Bermula dari Hobi, Prawoto Warga Krakitan Bayat Klaten Kembangkan Kerajinan Wayang Kulit, Segini Harga Jualnya