Minggu, 19 Juli 2026

Polsek Kota Lama Tangkap Pelaku Penganiayaan di Paradiso Kupang, Seorang Pemuda Terluka Akibat Tebasan Parang

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Jumat, 11 April 2025 | 12:06 WIB
Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Paradiso, Kupang (tribratanewskupangkota.com)
Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Paradiso, Kupang (tribratanewskupangkota.com)

Baca Juga: Sorotan Pidato Prabowo di Turki: Sekarang Terjadi Penindasan Bangsa Besar ke Bangsa Lemah!

"Pukul 00.20 WITA, piket SPKT (Unit Samapta, Reskrim dan Intelkam) Polsek Kota Lama tiba di TKP, mengamankan TKP lalu membawa para saksi ke Polsek Kota Lama untuk dimintai keterangan, " ujar AKP Yohny Friser Makandolu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain luka pada bagian tangan, korban juga mengalami luka pada bagian bawah lengan tangan kiri, dan luka lecet pada kedua lutut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. ***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X