Kamis, 4 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Buka Posko Pengaduan di SPPU Trucuk Klaten Buntut Kasus BBM Oplosan Pertalite Campur Air

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 11 April 2025 | 21:55 WIB
SPBU 44.574.29 yang berlokasi Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Portalika.id/WKP)
SPBU 44.574.29 yang berlokasi Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Portalika.id/WKP)

PORTALOKA.ID - Pertamina buka posko pengaduan buntut kasus BBM pertalite campur air.

Akibat dari kejadian oplosan pertalite campur air, sebanyak 12 kendaraan tak bisa jalan.

Alhasil, pihak pertamina pun melakukan ganti rugi kepada konsumen.

Posko pengaduan dibuka di SPBU Trucuk Klaten.

Posko pengaduan akan beroperasi sampai SPBU Trucuk dibuka kembali.

Baca Juga: Pelaku Pengoplos Pertalite dengan Air SPBU Trucuk Klaten Terancam 6 Tahun Penjara

Warga yang mengalami kendala bisa langsung datang ke SPBU tersebut.

"Kami sudah melakukan penggantian kerugian terhadap 8 kendaraan roda 2 dan 4 kendaraan roda 4."

"Kami juga membentuk crisis center atau posko pengaduan di SPPU Trucuk tersebut."

"Jadi bagi masyarakat yang mungkin mengalami kendala serupa bisa langsung menuju SPPU tersebut."

Baca Juga: Modus Operandi Pelaku Pengoplos Pertalite dengan Air SPBU Trucuk Klaten, Diduga Dilakukan di Sukoharjo

"Tapi Alhamdulillah hingga hari ini (Kamis, 10 April 2025) tidak ada pengaduan lain selain dari 12 kendaraan tersebut," ucap Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan.

Mobil tagki pertalite bercampur air di SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Diberitakan sebelumnya, viral kasus BBM pertalite campur air di SPBU Pertamina 44.574.29, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa dini hari, 8 April 2025.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X