Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Pengoplos Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk Klaten Terancam 6 Tahun Penjara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 11 April 2025 | 19:00 WIB
SPBU 44.574.29 di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Portalika.id/WKP)
SPBU 44.574.29 di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Portalika.id/WKP)

PORTALOKA.ID - Pelaku pengoplos BBM pertalite dengan air tercancam enam tahun penjara.

M (37) warga Kabupaten Sukoharjo adalah tersangka dari kasus tersebut.

Pelaku M merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.

"Dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja."

Baca Juga: Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Trucuk Klaten Naik Status ke Penyidikan

"Pelaku diancam pidana enam tahun penjara," kata Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Kamis, 10 April 2025.

Seperti yang diketahui, kasus pertalite tercambur dengan air bikin geger masyarakat.

Peristiwa itu terjadi di SPBU 44.574.29, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa dini hari, 8 April 2025.

Diduga M sengaja mencampur BBM jenis Pertalite dengan air.

Baca Juga: Modus Operandi Pelaku Pengoplos Pertalite dengan Air SPBU Trucuk Klaten, Diduga Dilakukan di Sukoharjo

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan investigasi dengan hasil kami telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 10 Saksi di antaranya saksi korban, pihak SPBU termasuk penanggung jawab logistik."

"Serta kami tetapkan satu tersangka berinisial M warga Kabupaten Sukoharjo,” ucap AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.

 

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Bekukan SPBU Trucuk Klaten Buntut Kasus BBM Pertalite Campur Air Bikin Belasan Kendaraan Mogok

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X