PORTALOKA.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengonfirmasi bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. Priguna Anugerah Pratama (31) telah dinonaktifkan secara permanen.
Priguna, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dinyatakan tidak akan bisa lagi menjalani praktik kedokteran seumur hidup setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien.
Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, pada Kamis 10 April 2025.
Ia menegaskan bahwa Priguna tidak hanya dilarang praktik untuk sementara, namun juga tidak akan bisa mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) selamanya.
“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik (kembali),” ujar Aji Muhawarman dalam keterangan resminya pada Kamis, 10 April 2025.
Saat ini, Priguna telah ditahan oleh pihak Polda Jawa Barat.
Ia tengah menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap korban berusia 21 tahun.
Kasus ini bermula ketika Priguna meminta korban mendonorkan darah untuk ayahnya yang dalam kondisi kritis.
Namun dengan modus tersebut, pelaku justru membius dan merudapaksa korban pada 18 Januari 2025.
Sebagai bentuk evaluasi atas kejadian tersebut, Kemenkes juga meminta pihak Universitas Padjadjaran, khususnya Program Studi Anestesiologi, untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan dalam masa penghentian sementara selama satu bulan ke depan.
“Tata kelola dan pengawasan ke depan (diperbaiki),” ucap Aji.
Kejadian ini menjadi pukulan telak bagi dunia kedokteran Indonesia.
Artikel Terkait
Seorang Driver Ojol Ditemukan Tewas Bersimbah Darah pada Kepala di Tempat Pembuangan Sampah Sleman Yogyakarta
Awak Mobil Tangki Pelaku Oplos BBM Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk Diserahkan ke Polres Klaten
Rahasia Sedap Rujak Buah dengan Bumbu Kacang Mete dan Tanah, Ini Dia Resep Masakannya
DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan Korban Longsor di Panawangan
Resep Jamur Goreng Krispi ala Chef Devina Hermawan, Cemilan Enak Renyahnya Tahan Lama
Innalillahi, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun