Para pelaku yakni berinisial AR, AP, A, dan HD.
Petugas kepolisian menemukan 2 bilah golok sepanjang sekitar 60 cm yang disembunyikan di bawah jok mobil para pelaku.
Selain senjata tajam, polisi juga menyita 3 pakaian ormas dan 1 unit mobil Toyota Avanza biru metalik bernomor polisi B 8352 TL beserta STNK.
Atas perbuatannya, AR, AP, A, dan HD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara, terutama di malam hari.
Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian. ***
Artikel Terkait
Resep Gulai Ayam Lezat Gurih Pedas dengan Bumbu Meresap, Dihidangkan Bersama Seporsi Nasi Sudah Nikmat
4 Fakta Balita Tewas Tenggelam di Kolam Renang Bantul Yogyakarta, Ditemukan oleh Tetangga dan Tidak Ditemukan Bekas Kekerasan
4 Fakta Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta, Masih Ada Korban Hilang
Inspirasi dari Desa Wunut, Desa BRILiaN yangMembagikan THR Hingga Sediakan Jaminan Sosial Untuk Warganya
Lansia Penggembala Bebek Tewas di Sawah Bobotsari Purbalingga Diduga Tersambar Petir, Begini Kondisinya saat Ditemukan