Kamis, 4 Juni 2026

Arus Balik Lebarann Idul Fitri 2025, KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Pengguna Jalan Raya Disiplin dan Waspada di Perlintasan Sebidang KA

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 2 April 2025 | 12:20 WIB
KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Para Pengguna Jalan Raya Selalu Disiplin dan Waspada di Perlintasan Sebidang KA.  (Dok Humas KAI Daop 6 Yogyakarta)
KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Para Pengguna Jalan Raya Selalu Disiplin dan Waspada di Perlintasan Sebidang KA. (Dok Humas KAI Daop 6 Yogyakarta)

 

PORTALOKA.ID - KAI Daop 6 Yogyakarta memprediksi masa liburan Lebaran 2025 akan mulai memasuki periode arus balik mulai 3 April 2025.

Dari wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta setiap harinya terdapat 37 KA keberangkatan awal yakni 25 KA regular dan 12 KA Tambahan Lebaran, yang terdiri dari 8 KA Jarak Jauh Tambahan, 3 KA Motis Tengah, dan 1 KA Wisata Java Priority.

Jumlah tersebut belum termasuk KA keberangkatan awal dari Daop lain yang melintas di wilayah Daop 6 Yogyakarta.

Sangat penting bagi masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor maupun mobil agar selalu disiplin, waspada dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA terkait tingginya intensitas perjalanan KA pada masa arus balik Angkutan Lebarann 2025.

Baca Juga: Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Code Pleret Bantul Yogyakarta, Begini Ciri-cirinya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain."

"Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.

Pemudik kendaraan bermotor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan dirinya dengan waspada memastikan kanan dan kiri sudah aman baru melintasi perlintasan sebidang meski terdapat palang pintu di perlintasan.

Baca Juga: Viral Wanita Naik Motor Scoopy Masuk Jalan Tol Prambanan Klaten saat Lebaran Idul Fitri 2025: Pakai Maps Ada Jalan Bagus Langsung Belok

Penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan perjalanan kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.

Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga ribuan penumpang dalam satu rangkaian kereta api.

KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat khususnya bagi pemudik kendaraan bermotor.

“Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang."

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kolam Renang di Ciamis yang Cocok untuk Liburan Lebaran Bareng Keluarga, Catat Lokasi dah Harga Tiketnya

"Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009."

"Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Feni.

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus menggelar kampanye di berbagai daerah. Kampanye ini melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X