PORTALOKA.ID - Nama Sandi Butar Butar belakangan menjadi sorotan setelah pemutusan kontraknya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Pemecatan ini resmi dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Dalam surat tersebut, pemutusan kontrak kerja Sandi didasarkan pada hasil kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.
Dinas Damkar Depok berhak memutus kontrak secara sepihak berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf f dalam Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2025, BRI Pastikan Keandalan Super Apps BRImo untuk Transaksi Tanpa Hambatan
"Pihak Kesatu berhak memutus perjanjian sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut dikutip pada Selasa, 1 April 2025.
Sandi sendiri telah menerima empat Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya diberhentikan, yang isinya sebagai berikut.
Pertama yakniSP pertama (13 Maret 2025) – Diterbitkan karena Sandi tidak hadir pada hari piketnya (12 Maret 2025).
Namun, ia mengklaim telah meminta izin kepada Tesy dan komandannya karena ada urusan keluarga.
Baca Juga: Sempat Dipekerjakan Lagi, Sandi Butar Butar Kembali Dipecat dari Damkar Depok, Apa Alasannya?
Kemudian SP kedua (17 Maret 2025) – Dikeluarkan karena Sandi dianggap lalai tidak mengikuti apel pagi.
Ia beralasan tidak memiliki kendaraan bermotor untuk datang ke lokasi.
SP ketiga (18 Maret 2025) – Dijatuhkan akibat pelanggaran penggunaan fasilitas dinas tanpa izin.
Sandi diduga mengoperasikan unit tempur milik markas kembang.
Artikel Terkait
Bolu Mocca Nougat Cream Meises Cocok Jadi Ide Jualan Auto Cuan Berlimpah, Bisa Jadi Hidangan Lebaran 2025, Lihat Resepnya di Sini
Ide Jualan Rp 1 Ribuan Auto Cuan Pukis Enak Bikin Nagih, Cocok untuk Camilan Pendamping Minum Teh, Cek Resepnya di Sini
Ruben Onsu Mualaf, Syarat Menikahi Desy Ratnasari? Peramal Denny Darko Ungkap Fakta Ini
3 Niat Puasa 6 Hari di Bulan Syawal yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun
Puasa 6 Hari di Bulan Syawal Harus Berurutan atau Boleh Terpisah? Begini Penjelasannya
Ayu Aulia Bongkar Bukti Baru, Ternyata Lisa Mariana Mengaku Bohong dan Ucap Terima Kasih ke Ridwan Kamil: Motif Fitnahnya Uang