Minggu, 19 Juli 2026

Alhamdulillah, Kemenag Akhirnya Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Sesuai Target

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 26 Maret 2025 | 15:32 WIB
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah sebut dana BOS Madrasah dan BOP RA disalurkan langsung ke rekening madrasah (Kemenag)
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah sebut dana BOS Madrasah dan BOP RA disalurkan langsung ke rekening madrasah (Kemenag)

Baca Juga: Alhamdulillah! Honorer Segera Dilantik Jadi PPPK dan CPNS, Namun BKN Minta Instansi Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

1. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan Dana Bantuan secara langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur

2. Penerima Bantuan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan dana Bantuan sebagai berikut:

- Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana atau formulir/slip pemindahbukuan

- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara

- Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan

Baca Juga: Lagi! BKN Keluarkan Jadwal Terbaru Penetapan NIP hingga Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

- Membawa Printout Bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi pada situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama pada setiap tahap di Tahun Anggaran tersebut

- Dalam hal terdapat perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara Satuan Pendidikan yang melakukan pencairan, maka melampirkan:

a. SK pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan terbaru oleh Yayasan dan/atau SK Pengangkatan Bendahara Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan terbaru.

b. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Satuan Pendidikan adalah Kepala dan Bendahara Satuan pendidikan yang aktif menjabat pada saat pencairan dana BOP/BOS dilaksanakan.

Baca Juga: Cair Sebelum Idul Fitri 2025, Kemenag Cairkan 120.067 Tunjangan Profesi Guru hingga Pengawas PAI

c. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan Aktif.

d. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.

Adapun bagi Penerima Bantuan yang baru terdaftar dapat terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X