PORTALOKA.ID - Polisi Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur melaksanakan penggerebekan aktivitas perjudian.
Tim gabungan dari Piket SPKT Polres Sikka, Piket Fungsi Polres Sikka, dan Kanit Intelkam Polsek Alok melakukan pembubaran praktik judi, Selasa, 25 Maret 2025, pukul 22.10 WITA.
Lokasinya di dalam area Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat.
Warga resah dengan adanya praktik perjudian yang dilakukan oleh sejumlah pedagang di dalam pasar.
Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit SPKT Polres Sikka, Aiptu David Daud, segera bergerak ke lokasi.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati beberapa warga sedang bermain judi dadu menggunakan ponsel dengan taruhan uang.
Namun, kehadiran polisi membuat para pelaku langsung melarikan diri.
Petugas pun tidak berhasil mengamankan barang bukti.
Aiptu David Daud memberikan imbauan kepada para pedagang dan warga agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.
Mengingat, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat.
Aiptu David Daud mengajak warga untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di area pasar.
Artikel Terkait
Berhenti Mendadak, Supra Fit Diseruduk Mobil Toyota Rush di Jalan Raya Maumere-Larantuka Sikka, Begini Kondisi Pengendara Sepeda Motor
Aksi Bejat Guru SD PPPK di Sikka NTT Diduga Cabuli 8 Siswinya, Ancam Korban Akan Kurangi Nilai Kalau Ngadu
Pria dan Wanita Ditangkap Polisi Polres Sikka Gegara Narkotika Jenis Sabu, 2 Pelaku Dibekuk di Lokasi Berbeda
Polres Klaten Buka Layanan Penitipan Kendaraan Selama Libur Lebaran Idul Fitri 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mobil Ayem Polres Klaten Siap Beri Relaksasi Gratis untuk Pemudik Lebaran Idul Fitri 2025