Kamis, 4 Juni 2026

Judi Dadu di Pasar Alok NTT Dibubarkan, Para Pelaku Kabur, Polres Sikka Perketat Pengawasan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 26 Maret 2025 | 09:53 WIB
Polisi Polres Sikka melaksanakan penggerebekan aktivitas perjudian di dalam area Pasar Alok, Selasa, 25 Maret 2025, pukul 22.10 WITA.  (tribratanewssikka.com)
Polisi Polres Sikka melaksanakan penggerebekan aktivitas perjudian di dalam area Pasar Alok, Selasa, 25 Maret 2025, pukul 22.10 WITA. (tribratanewssikka.com)

PORTALOKA.ID - Polisi Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur melaksanakan penggerebekan aktivitas perjudian.

Tim gabungan dari Piket SPKT Polres Sikka, Piket Fungsi Polres Sikka, dan Kanit Intelkam Polsek Alok melakukan pembubaran praktik judi, Selasa, 25 Maret 2025, pukul 22.10 WITA.

Lokasinya di dalam area Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Pria dan Wanita Ditangkap Polisi Polres Sikka Gegara Narkotika Jenis Sabu, 2 Pelaku Dibekuk di Lokasi Berbeda

Warga resah dengan adanya praktik perjudian yang dilakukan oleh sejumlah pedagang di dalam pasar.

Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit SPKT Polres Sikka, Aiptu David Daud, segera bergerak ke lokasi.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati beberapa warga sedang bermain judi dadu menggunakan ponsel dengan taruhan uang.

Namun, kehadiran polisi membuat para pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga: Aksi Bejat Guru SD PPPK di Sikka NTT Diduga Cabuli 8 Siswinya, Ancam Korban Akan Kurangi Nilai Kalau Ngadu

Petugas pun tidak berhasil mengamankan barang bukti.

Aiptu David Daud memberikan imbauan kepada para pedagang dan warga agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.

Mengingat, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat.

Aiptu David Daud mengajak warga untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di area pasar.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X