Kamis, 4 Juni 2026

Pertama di Jawa Barat, Pemkab Bekasi Siap Lantik 9.051 PPPK pada 26 Maret 2025, SK Pengangkatan Sudah Disiapkan

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 25 Maret 2025 | 17:47 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 9.051 PPPK Pemkab Bekasi siap dilantik pada 26 Maret 2025.  (Pemkab Pasuruan)
Ilustrasi - Sebanyak 9.051 PPPK Pemkab Bekasi siap dilantik pada 26 Maret 2025. (Pemkab Pasuruan)

BEKASI, PORTALOKA.ID - Sebanyak 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan diambil sumpah atau janji pada Rabu, 26 Maret 2025. 

Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mempercepat pelantikan PPPK, sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN Pusat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan, PPPK yang akan diambil sumpah berasal dari formasi tahun 2024 dengan jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. 

"9.051 PPPK yang akan dilantik terdiri dari 421 tenaga kesehatan, 3.420 guru, dan 5.520 tenaga teknis," ujar Endin.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru MenPAN RB soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Minta K/L Lakukan Ini Segera!

Sebagai langkah persiapan, BKPSDM menggelar rapat koordinasi bersama berbagai instansi terkait di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa, 25 Maret 2025. 

Pelantikan PPPK Pemkab Bekasi rencananya akan dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh dan Kepala Kantor Regional III, Wahyu. 

"Selain itu, Deputi Layanan Manajemen ASN dan Kepala Kanreg 3 Bandung juga akan hadir. Untuk kesiapan acara, insya Allah semua sudah siap," ungkapnya. 

Endin menambahkan bahwa seluruh aspek teknis, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK telah disiapkan. 

Baca Juga: Diangkat Paling Lambat Oktober 2025, Ini Perubahan Besaran Gaji PPPK Lengkap dengan Tunjangannya

Nantinya para peserta PPPK akan langsung menerima SK setelah prosesi pelantikan, sehingga mereka dapat segera menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Selain itu, Endin mengingatkan kepada para calon PPPK untuk mempersiapkan segara aspek selama prosesi berlangsung, mulai dari aspek keamanan, kenyamanan, hingga kesehatan. 

Dalam hal ini, BKPSDM telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran acara, termasuk penyediaan fasilitas parkir dan sanitasi. 

Endin mengimbau kepada calon PPPK untuk tidak membawa kendaraan pribadi guna menghindari kendala parkir.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: bekasikab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X