BEKASI, PORTALOKA.ID - Sebanyak 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan diambil sumpah atau janji pada Rabu, 26 Maret 2025.
Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mempercepat pelantikan PPPK, sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN Pusat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan, PPPK yang akan diambil sumpah berasal dari formasi tahun 2024 dengan jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
"9.051 PPPK yang akan dilantik terdiri dari 421 tenaga kesehatan, 3.420 guru, dan 5.520 tenaga teknis," ujar Endin.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru MenPAN RB soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Minta K/L Lakukan Ini Segera!
Sebagai langkah persiapan, BKPSDM menggelar rapat koordinasi bersama berbagai instansi terkait di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.
Pelantikan PPPK Pemkab Bekasi rencananya akan dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh dan Kepala Kantor Regional III, Wahyu.
"Selain itu, Deputi Layanan Manajemen ASN dan Kepala Kanreg 3 Bandung juga akan hadir. Untuk kesiapan acara, insya Allah semua sudah siap," ungkapnya.
Endin menambahkan bahwa seluruh aspek teknis, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK telah disiapkan.
Baca Juga: Diangkat Paling Lambat Oktober 2025, Ini Perubahan Besaran Gaji PPPK Lengkap dengan Tunjangannya
Nantinya para peserta PPPK akan langsung menerima SK setelah prosesi pelantikan, sehingga mereka dapat segera menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Endin mengingatkan kepada para calon PPPK untuk mempersiapkan segara aspek selama prosesi berlangsung, mulai dari aspek keamanan, kenyamanan, hingga kesehatan.
Dalam hal ini, BKPSDM telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran acara, termasuk penyediaan fasilitas parkir dan sanitasi.
Endin mengimbau kepada calon PPPK untuk tidak membawa kendaraan pribadi guna menghindari kendala parkir.
Artikel Terkait
TMT dan SPMT Apaan Tuh? Peserta Wajib Tahu Istilah Penting dalam Pengangkatan CPNS
3 Fakta Lansia Tewas Tertimpa Pohon Kelapa di Kulon Progo Yogyakarta, Sempat Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Aksi Nekat LC Asal Bogor Nekat Gadaikan Motor Rental di Yogyakarta, Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Cara Membuat Rempeyek Kacang Teri Renyah Tahan Lama, Ternyata Resepnya Hanya Ini, Dimakan sama Ketupat Lebaran Mantap Banget!
Gandeng Bobon Santoso, dr Richard Lee akan Balas Sakit Hati Masyarakat Palembang dengan Masak 1000 Ayam
Pernyataan Terbaru MenPAN RB soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Minta K/L Lakukan Ini Segera!
CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, Intip Besaran Gaji PNS 2025 yang Beserta Tunjangannya