Kamis, 4 Juni 2026

Polres Kebumen Bongkar 6 Kasus Asusila Melalui Kegiatan KRYD, Sita Miras hingga Petasan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 18 Maret 2025 | 09:31 WIB
Polres Kebumen Amankan 6 Kasus Asusila dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) (Instagram @polreskebumen)
Polres Kebumen Amankan 6 Kasus Asusila dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) (Instagram @polreskebumen)

PORTALOKA.ID - Polres Kebumen, Jawa Tengah berhasil mengungkap 6 kasus asusila.

Hal itu terungkap saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), 15 Maret dan 16 Maret 2025.

 

Polres Kebumen juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 botol minuman keras berbagai merek dan 300 butir petasan rawit.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.

Baca Juga: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia saat sedang Asik Indehoy di Kamar Hotel Kebumen

KRYD dilaksanakan bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kebumen.

"Kegiatan rutin yang ditingkatkan, kita laksanakan mulai tingkat Polres hingga Polsek jajaran," ujar Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, Senin, 17 Maret 2025.

Selama KRYD, Polres Kebumen juga fokus menyasar premanisme menjelang Idul Fitri.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan, wilayah Kebumen sangat kondusif tidak menemukan apa yang ditargetkan dalam KRYD tersebut.

Baca Juga: Pemuda Nekat Maling 3 Kg Gula Merah di Desa Argopeni Kebumen, Begini Endingnya

Polres Kebumen Amankan 6 Kasus Asusila dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) (Instagram @polreskebumen)

Sementara itu, Kasatsamapta AKP Edy Winawan mengatakan beberapa pelaku yang terlibat dalam tindak asusila dan pelanggaran lainnya, sebagian besar dilakukan restorative justice atau pembinaan.

"Beberapa pelaku yang kita amankan, dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi di kemudian hari, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas AKP Edy Winawan.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X