- Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025.
Direktur PAI, M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.
Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.
"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp. 282,1 miliar,” tegas Munir.
Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Jelang Operasi Ketupat Candi 2025, Kapolda Jateng Tinjau Jalur Tol Fungsional Solo-Jogja
Mama Muda di Imogiri Bantul Dirampok saat Naik Motor, Pelaku Punya Banyak Utang karena Judi Slot, Anak Korban Mengalami Trauma
Resep Tumis Daging Saus Tar Tar yang Enak dan Bergizi, Cocok Buat Menu Takjil untuk Dibagikan di Masjid
BRI Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo, Mudahkan Perjalanan Mudik Lebaran Idul Fitri Antarpulau
Semudah Ini Membuat Ayam Goreng Pedas Gurih, Menu Sahur dan Buka Puasa Lezat ala Chef Rudy
Pengusaha Top Tanah Air Apresiasi Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Dukung Program Prabowo, James Riady: Pak Menteri Mau Turun ke Lapangan!