Baca Juga: Jadwal Terbaru Penetapan NIP hingga Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Cek Detailnya di Sini!
“Instansi kemudian menghubungi tempat bekerjanya yang lama agar bisa mempekerjakannya kembal,” imbuhnya.
Rentang waktu bekerja sementara yang dimaksud oleh Zudan hanya sampai pada 30 September 2025.
Menurutnya, menghubungi tempat kerja yang lama adalah sebuah upaya yang bisa dilakukan.
“Kalau kita berupaya, kemungkinannya masih ada dua, kemungkinan gagal, kemungkinan juga berhasil mengembalikan yang bersangkutan bekerja kembali sampai 30 September karena 1 Oktober sudah masuk kembali,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Resep Opor Ayam Sedap dengan Bumbu Praktis yang Menggugah Selera, Cocok Jadi Ide Menu Buka Puasa Ramadan
Polri Ungkap Kasus Pengoplos Gas LPG Bersubsidi yang Beromset Rp 650 Juta per Bulan di Gianyar, Bali, Pelaku Terancam Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara
Niat Zakat Fitrah Lebaran Idul Fitri untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Polemik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Prabowo Dikabarkan Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan
Ide Hampers Lebaran Idul Fitri 2025 yang Unik Menarik dan Berkesan, Cocok Dikirim untuk Keluarga dan Bestie
Meski Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, BKN Tetap Lanjutkan Proses Pengusulan NIP, Ini Batas Akhir Waktu Pengusulannya
7 Ketentuan Kelulusan Peserta PPG Daljab Kemenag 2025, Nomor 4 Wajib Mencapai Nilai Minimal Kalau Ingin Lulus
Bukan Maret 2026, Penetapan NIP PPPK Dimajukan! Cek Ketetapan Jadwal dari BKN Berikut
Inilah Resep Ayam Pedas Manis ala Renald yang Viral di TikTok, Emang Lezat Banget Sih!
Dapat Jatah 4 Hari WFA, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan ASN Tugas Tetap Berjalan